SYARAT STANDAR PENGIRIMAN
Dengan menyerahkan dokumen dan/atau barang untuk dikirim oleh Mitra Ekspedisi, Pengirim dianggap telah menerima dan menyetujui seluruh syarat-syarat dan ketentuan yang menjadi Syarat Standar Pengiriman sebagaimana dimaksud di bawah ini (selanjutnya disebut SSP):
1. Definisi
- SIMASRIM adalah penyedia platform layanan pengiriman multi kurir yang menghubungkan Pengirim dengan berbagai Mitra Ekspedisi.
- Mitra Ekspedisi adalah perusahaan jasa pengiriman/logistik yang dipilih oleh Pengirim melalui sistem SIMASRIM untuk melakukan pengantaran dokumen dan/atau barang.
- Kiriman adalah dokumen dan/atau barang yang diserahkan oleh Pengirim melalui platform SIMASRIM untuk dikirimkan melalui Mitra Ekspedisi.
- Resi / Connote adalah lembar bukti transaksi dan nomor pelacakan unik yang diterbitkan oleh sistem SIMASRIM/Mitra Ekspedisi.
- Pengirim (User) adalah pengguna layanan SIMASRIM yang memiliki hak atas Kiriman.
- Penerima adalah pihak yang dituju untuk menerima Kiriman.
- Tarif Pengiriman adalah biaya jasa pengiriman yang ditetapkan berdasarkan berat, dimensi, jarak, dan jenis layanan Mitra Ekspedisi yang dipilih.
2. Ketentuan Umum
- Seluruh transaksi pengiriman dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam lampiran ini serta mengikuti regulasi yang berlaku pada masing-masing Mitra Ekspedisi.
- Pengirim dianggap telah menyetujui syarat standar pengiriman (SSP) dari Mitra Ekspedisi yang dipilih saat melakukan cetak resi pada platform SIMASRIM.
- SIMASRIM berhak memperbarui daftar Mitra Ekspedisi sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan perusahaan.
3. Pemeriksaan dan Kemasan (Packaging)
- Tanggung Jawab Pengirim: Pengirim wajib memastikan kemasan paket aman dan sesuai standar keamanan logistik.
- Hak Memeriksa: SIMASRIM atau Mitra Ekspedisi berhak memeriksa kesesuaian isi Kiriman dengan informasi yang dicantumkan.
- Hak Penolakan: Mitra Ekspedisi berhak menolak Kiriman jika kemasan dinilai tidak layak atau isi Kiriman tidak sesuai dengan pernyataan (discrepancy).
- Informasi Lengkap: Pengirim wajib mencantumkan data Nama, Alamat Lengkap, dan Nomor Telepon kedua belah pihak secara akurat untuk menghindari gagal kirim.
4. Kiriman yang Dilarang
SIMASRIM tidak menerima pengiriman barang yang dilarang oleh Undang-Undang RI dan regulasi penerbangan internasional, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Bahan peledak, mudah terbakar, atau zat kimia berbahaya.
- Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Senjata api, senjata tajam, dan amunisi tanpa izin resmi.
- Uang tunai, cek, bilyet giro, surat berharga, emas, dan perhiasan berharga.
- Benda yang melanggar kesusilaan atau barang ilegal hasil tindak pidana.
5. Jaminan Kepemilikan Kiriman
- Pengirim menjamin bahwa Pengirim merupakan pemilik yang sah dan/atau berwenang atas Kiriman yang diserahkan kepada Mitra Ekspedisi.
- Pengirim menjamin Kiriman yang diserahkan kepada Mitra Ekspedisi adalah bukan termasuk Kiriman yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam poin 4.
- Pengirim membebaskan SIMASRIM dari tuntutan pihak manapun atas pelanggaran jaminan kepemilikan Kiriman.
6. Asuransi dan Ganti Rugi
- Anjuran Asuransi: Untuk kiriman dengan nilai barang melebihi 10 (sepuluh) kali lipat ongkos kirim, Pengirim sangat disarankan menggunakan layanan asuransi.
- Nilai Ganti Rugi:
- Tanpa Asuransi: Ganti rugi atas kehilangan/kerusakan akibat kelalaian kurir maksimal adalah 10 (sepuluh) kali biaya kirim atau sesuai plafon maksimal yang ditetapkan masing-masing Mitra Ekspedisi.
- Dengan Asuransi: Ganti rugi diberikan sesuai dengan nilai pertanggungan asuransi yang berlaku.
- Keadaan Kahar (Force Majeure): SIMASRIM dan Mitra Ekspedisi tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan, atau kondisi di luar kendali manusia (Force Majeure).
7. Tata Cara Klaim
- Klaim hanya dapat diajukan oleh Pengirim melalui kanal Customer Service SIMASRIM.
- Batas waktu pengajuan klaim adalah maksimal 14 (empat belas) hari kalender (atau mengikuti aturan spesifik mitra terkait) sejak tanggal seharusnya Kiriman diterima.
- Pengirim wajib menyertakan bukti pendukung seperti foto/video unboxing, foto resi fisik, dan dokumen nilai barang.
8. Hukum dan Penyelesaian
- Penyelesaian Perselisihan atas Layanan Pengiriman dan SSP ini diselesaikan melalui Pengadilan Negeri di Jakarta Barat.
9. Alur Operasional
- Pemilihan Menu Pick Up / Drop Off:
- User dapat melakukan permintaan jemput barang (request pickup) melalui menu yang tersedia.
- Pickup akan dilakukan oleh petugas dari Mitra Ekspedisi yang dipilih.
- Pemilihan Ekspedisi: User memilih salah satu Mitra Ekspedisi yang tersedia.
- Input Data: User melakukan input data pengiriman (Nama, Alamat, Telp, Berat, Deskripsi Barang, dan Nilai Barang) melalui menu yang tersedia di sistem SIMASRIM (Web/EDC).
- Pelabelan: User wajib mengunduh dan mencetak label resi resmi dari platform SIMASRIM, lalu menempelkannya pada kemasan dengan posisi yang mudah dipindai (scannable).
- Validasi Kurir: Petugas pickup akan memvalidasi kesesuaian fisik paket (berat dan dimensi) dengan data sistem. Jika terdapat selisih, kurir berhak menyesuaikan tarif atau menolak kiriman.
- Pembatalan: Pembatalan resi hanya dapat dilakukan melalui platform SIMASRIM selama status paket belum diproses/pickup oleh Mitra Ekspedisi. Jika sudah di pickup, koordinasi pembatalan dilakukan melalui CS SIMASRIM.