Pengenalan Aplikasi SIMASRIM
Pahami setiap menu dan fungsionalitas utama di aplikasi SIMASRIM untuk mengoptimalkan operasional bisnismu.
Menu-Menu Penting SIMASRIM App
Aplikasi SIMASRIM dirancang dengan antarmuka yang intuitif dan mudah digunakan. Berikut adalah pengenalan menu-menu penting yang akan sering Kamu akses:
1. Dashboard
Dashboard adalah halaman utama yang akan Kamu lihat setelah login. Ini memberikan gambaran umum tentang segala hal yang bisa dilakukan di SIMASRIM.
Gambar 1.1: Tampilan Dashboard, pusat akses layanan SIMASRIM.
2. Menu History
Kamu bisa melihat riwayat poin, saldo masuk, dan saldo keluar.
Gambar 1.2: Menu untuk melihat riwayat transaksimu.
3. Menu Dokumen Panduan
Menu ini berisi segala hal yang perlu Kamu ketahui tentang SIMASRIM, mulai dari dasar hingga tips untuk meraih kesuksesan. Ini adalah sumber daya utamamu untuk belajar.
Gambar 1.3: Sumber informasi lengkap tentang SIMASRIM.
Syarat Standar Pengiriman JNE (SSP)
Pahami seluruh syarat dan ketentuan standar pengiriman JNE yang mengikat setiap transaksi pengiriman dokumen dan/atau barang.
Perhatian!
Dengan menyerahkan dokumen dan/atau barang untuk dikirim oleh JNE, Pengirim dianggap telah menerima dan menyetujui seluruh syarat-syarat dan ketentuan yang menjadi Syarat Standar Pengiriman JNE ini (selanjutnya disebut SSP).
Mohon baca dengan seksama setiap poin di bawah ini.
DEFINISI
Berikut adalah definisi istilah-istilah penting yang digunakan dalam Syarat Standar Pengiriman (SSP) ini:
- PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE): Perusahaan yang menyediakan jasa pengantaran/pengiriman dokumen dan/atau barang.
- Cash Basis: Sistem pembayaran atas Layanan Pengiriman yang berlaku di awal penyediaan layanan.
- Consignment Note (Connote): Lembar bukti transaksi dan pembayaran.
- Kiriman: Dokumen dan/atau barang yang dikirim oleh Pengirim melalui JNE.
- Pengirim: Pengguna layanan JNE yang memiliki hak milik atas Kiriman sampai diserahkan kepada Penerima.
- Penerima: Pihak yang menerima Kiriman dari Pengirim.
- Postpaid: Sistem pembayaran yang berlaku di akhir bulan setiap penyediaan layanan pengiriman.
- Layanan Pengiriman: Jasa pengantaran dokumen dan/atau barang oleh JNE atas permintaan Pengirim.
- Syarat Standar Pengiriman (SSP): Syarat standar yang mengikat dan merupakan bagian dari perjanjian antara JNE dan Pengirim.
- Keadaan Kahar: Kondisi luar biasa yang dijelaskan dalam poin 10.
- Hari Kalender: Senin sampai Minggu sepanjang tahun, termasuk hari libur nasional.
- Hari Kerja: Hari selain Sabtu, Minggu, atau libur nasional di mana bank komersial di Jakarta beroperasi.
- Tarif Pengiriman: Biaya yang dibayarkan oleh Pengirim untuk layanan pengiriman (termasuk pajak), sebagaimana ditetapkan oleh JNE di laman resmi atau media lain.
KETENTUAN TENTANG SYARAT STANDAR PENGIRIMAN
- Seluruh transaksi sehubungan dengan Layanan Pengiriman dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SSP ini dan Standard Operating Procedure yang berlaku.
- Layanan Pengiriman JNE terdiri dari:
- Layanan Pengiriman berdasarkan sistem pembayaran: Layanan Pengiriman JNE berdasarkan sistem pembayaran terbagi menjadi Layanan Pengiriman Cash Basis dan Layanan Pengiriman Postpaid.
- Layanan Pengiriman berdasarkan jangka waktu pengiriman: Layanan Pengiriman JNE berdasarkan jangka waktu pengiriman sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh JNE.
- Layanan Pengiriman berdasarkan jangka waktu pengiriman akan tunduk pada jarak, ketersediaan dan dukungan fasilitas dari tempat asal pengiriman ke tempat tujuan pengiriman.
- Ketentuan lain yang belum diatur dalam SSP ini, akan dibuat dan diatur dalam perjanjian tersendiri secara tertulis.
KETENTUAN PENANGANAN KIRIMAN KATEGORI MAKANAN DAN PECAH BELAH
KIRIMAN MAKANAN
- Kategori Makanan Basah:
- Makanan Basah yang mudah rusak/cepat basi maka harus memperhatikan service yang digunakan. Untuk makanan basah dengan ketahanan diatas 10-12 jam disarankan untuk menggunakan service SS (Super Speed) dan untuk makanan dengan ketahanan diatas 12-24 jam disarankan menggunakan service YES (Yakin Esok Sampai).
- Kemasan kiriman menggunakan box yang tertutup rapat dan disarankan menggunakan packing kayu.
- Apabila kiriman tidak dipacking kayu maka Petugas meminta Pengirim mengisi formulir Surat Pernyataan Penolakan Asuransi dan/atau Packing Kayu.
- Dikirim terpisah dan tidak digabung dengan kiriman lainnya dalam 1 Connote.
- Kue Tart dan sejenisnya tidak dapat dikirim.
- Kategori Makanan Kering:
- Makanan kering yang bertekstur padat namun mudah hancur/patah bila terhimpit atau tertimpa kiriman lain, maka diwajibkan menggunakan box dan disarankan menggunakan packing kayu.
- Apabila kiriman tidak dipacking kayu maka Petugas meminta Pengirim mengisi formulir Surat Pernyataan Penolakan Asuransi dan/atau Packing Kayu.
- Service yang digunakan disesuaikan dengan ketahanan makanan kering tersebut.
- Dikirim terpisah dan tidak digabung dengan kiriman lainnya dalam 1 Connote.
- Kue kering olahan yang bertekstur Lembut dan mudah hancur seperti nastar, kastengel, putri salju, almond crispy dan sejenisnya tidak dapat dikirim.
KIRIMAN PECAH BELAH
- Kiriman berupa souvenir yang mudah pecah (misalkan mug, gelas, pajangan):
- Untuk kiriman satuan dipastikan kiriman dilapisi dengan bubble pack, dilakban kemudian dimasukkan kedalam box/kardus dan dipastikan tidak ada rongga/celah antara barang dengan kardus sehingga aman jika terjadi goncangan dan dipacking kayu.
- Untuk kiriman dalam jumlah banyak maka setiap pcs kiriman harus dilapisi dengan bubble pack (petapisan tidak digabung), dilakban kemudian dimasukkan kedalam box/kardus dan dipastikan tidak ada rongga/celah antara barang dengan kardus sehingga aman jika terjadi goncangan dan dipacking kayu.
- Dikirim terpisah dan tidak digabung dengan kiriman Lainnya dalam 1 Connote.
- Kiriman berupa frame/pigura:
- Pastikan kaca pada pigura dilepas kemudian kiriman dibublepack dan dilakban. dilapisi styrofoam kemudian dipacking kayu.
- Dikirim terpisah dan tidak digabung dengan kiriman lainnya dalam 1 Connote.
- Pigura/Frame dengan kaca tidak dapat dikirim.
- Kiriman berupa lampu/kaca tidak dapat dikirim.
- Untuk kiriman Botol plastik atau yang menggunakan kemasan botol plastik harus dibungkus rapat terlebih dahulu menggunakan plastik, dilapisi bubble pack dan disarankan menggunakan packing kayu. Untuk kiriman botol kaca atau yang menggunakan kemasan botol kaca maka tidak dapat dikirim.
PENGGUNAAN MARKING LABEL/STICKER
- Kiriman untuk jenis makanan baik kering maupun basah wajib menempelkan stiker "FOODSTUFF" pada sisi yang mudah terlihat.
- Kiriman untuk jenis pecah belah wajib menempelkan stiker "FRAGILE" pada sisi yang mudah terlihat.
TATA CARA PENGIRIMAN
- Layanan Pengiriman dapat dilakukan melalui kantor pengiriman JNE atau agen JNE atau dengan penjemputan di tempat Pengirim pada Hari Kalender dengan tunduk pada jam operasional kantor dan agen pengiriman JNE.
- JNE berhak mengangkut dokumen dan/atau barang yang akan dikirim melalui jalur, metode, prosedur dan jaringan agen yang dimiliki oleh JNE.
- Setiap Kiriman yang telah dilakukan oleh JNE akan dibuktikan dengan Connote.
PEMERIKSAAN KIRIMAN
- Dalam melakukan pengiriman JNE berhak:
- Memeriksa kesesuaian antara isi Kiriman dengan informasi yang disampaikan oleh Pengirim terkait isi Kiriman.
- Melakukan pemeriksaan dan menilai kelayakan kemasan Kiriman.
- Menolak Kiriman yang dinilai oleh JNE tidak memiliki kelayakan kemasan sesuai dengan kebijakan standar JNE dan peraturan perundangan yang berlaku.
- Menolak Kiriman yang mana tidak sesuai antara pernyataan isi Kiriman dengan isi fisik Kiriman.
- JNE tidak bertanggung jawab terhadap isi Kiriman yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Pengirim, termasuk Kiriman yang dilarang atau melanggar peraturan perundangan, Kiriman yang didapat dan/atau digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum.
- Pengirim bertanggung jawab atas keamanan pengemasan Kiriman sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
- Pengirim wajib mencantumkan informasi data Pengirim dan Penerima pada kemasan Kiriman dengan lengkap dan benar (nama, alamat, kota, kecamatan, kelurahan, kode pos dan nomor telepon).
- Pengirim dan JNE sepakat bahwa apabila terdapat kerugian akibat kehilangan dan/atau kerusakan selama Kiriman berada dalam penahanan pihak Bea Cukai atau pejabat berwenang lainnya, hal tersebut merupakan semata-mata tanggung jawab Pengirim. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini Pengirim membebaskan JNE dari tanggung jawab atas kerugian tersebut.
- Pengirim membebaskan JNE apabila terjadi keterlambatan, kehilangan, kerusakan dan/atau biaya yang timbul akibat kelalaian dan kesalahan Pengirim dalam memenuhi kewajibannya di atas.
KIRIMAN YANG DILARANG
- JNE tidak menerima Kiriman yang dilarang sebagaimana diatur dalam SSP ini, kecuali diatur secara khusus dan terpisah dari SSP ini.
- JNE tidak menerima dan berhak menolak untuk melakukan pengiriman atas Kiriman yang dilarang berdasarkan ketentuan JNE dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, seperti: barang berbahaya yang mudah meledak atau terbakar, narkotika, psikotropika, senjata api, senjata tajam, emas, perangko, barang curian, cek, bilyet giro, uang tunai, money order, traveller's cheque, benda yang melanggar kesusilaan dan/atau barang lainnya yang menurut perundang undangan dinyatakan sebagai barang terlarang.
- Pengirim membebaskan JNE apabila terjadi kerugian dan/atau biaya yang timbul termasuk tuntutan hukum, yang diakibatkan karena kelalaian dan kesalahan Pengirim yang timbul akibat tidak mematuhi ketentuan pada poin 1 dan 2.
- JNE berhak untuk mengambil langkah yang dianggap perlu, segera setelah mengetahui adanya pelanggaran terhadap poin ini.
JAMINAN KEPEMILIKAN KIRIMAN
- Pengirim menjamin bahwa Pengirim merupakan pemilik yang sah dan/atau berwenang atas Kiriman yang diserahkan kepada JNE.
- Pengirim menjamin Kiriman yang diserahkan kepada JNE adalah bukan termasuk Kiriman yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam poin 5 ini.
- Pengirim membebaskan JNE dari tuntutan pihak manapun atas pelanggaran jaminan kepemilikan Kiriman.
TARIF JNE
JNE berhak mengenakan tarif pengiriman atas Layanan Pengiriman.
ASURANSI
- Barang atau dokumen yang mempunyai harga/nilai di atas 10 (sepuluh) kali biaya kirim disarankan untuk diasuransikan oleh Pengirim.
- Perhitungan besaran nilai premi dan klaim barang atau dokumen yang dikirimkan diatur terpisah dari SSP ini.
- Asuransi hanya diberikan oleh JNE berdasarkan instruksi dari Pengirim kepada JNE secara tertulis.
GANTI RUGI
- JNE bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Pengirim akibat keterlambatan, kerusakan, kehilangan atau kesalahan dalam pengiriman Kiriman yang timbul akibat kelalaian JNE.
- Tanpa mengesampingkan ketentuan lainnya yang diatur dalam SSP, JNE tidak bertanggung jawab terhadap kerugian konsekuensi yang timbul akibat dari kejadian tersebut di atas, yaitu yang termasuk dan tanpa dibatasi atas kerugian komersial, keuangan dan kerugian tidak langsung lainnya termasuk kerugian yang terjadi dalam pengangkutan atau pengantaran yang disebabkan oleh hal-hal yang diluar kemampuan pengawasan JNE atau kerugian tidak langsung lainnya termasuk atas kerusakan akibat keadaan kahar dan sebab lainnya yang terjadi diluar kemampuan JNE.
- Jaminan pemberian ganti rugi atas kerusakan, kehilangan atau kesalahan dalam pengiriman Kiriman yang terbukti sebagai akibat kelalaian dan kesalahan JNE, paling tinggi 10 (sepuluh) kali Tarif Pengiriman untuk pengiriman domestik atau paling tinggi 100 USD untuk pengiriman Internasional kecuali Kiriman yang diasuransikan.
- Jaminan pemberian ganti rugi atas keterlambatan Kiriman hanya dapat diberikan kepada pengguna layanan YES dan/atau Super Speed.
- Jaminan pemberian ganti rugi atas keterlambatan Kiriman dengan menggunakan layanan YES dan/atau Super Speed dalam pengiriman Kiriman yang terbukti sebagai akibat kelalaian dan kesalahan JNE adalah berupa pengembalian Tarif Pengiriman kepada Pengirim.
KEADAAN KAHAR
- Untuk keperluan SSP ini, keadaan kahar berarti setiap peristiwa, keadaan/kondisi, atau kejadian yang terjadi di luar kemampuan, kekuasaan, atau kendali wajar JNE dan tidak disebabkan karena kesalahan atau kelalaian JNE, yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan kewajiban JNE berdasarkan SSP ini. Peristiwa-peristiwa tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
- Bencana alam (gempa bumi, tsunami, banjir, letusan gunung berapi).
- Kebakaran, ledakan, atau sabotase.
- Pemogokan atau tindakan industrial lainnya.
- Huru-hara, kerusuhan, perang, pemberontakan, revolusi, tindakan teroris, atau tindakan militer lainnya.
- Peraturan pemerintah, tindakan atau keputusan otoritas publik, termasuk penutupan jalan atau penundaan proses oleh Bea Cukai atau otoritas lain.
- Gangguan pada sistem transportasi umum atau fasilitas komunikasi.
- Kondisi cuaca ekstrim yang mempengaruhi layanan transportasi dan pengiriman.
- Pembatasan atau larangan yang diberlakukan.
- Dalam hal terjadi keadaan kahar, JNE tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kehilangan, atau kerusakan Kiriman yang timbul akibat keadaan tersebut.
- Pengirim memahami bahwa kejadian-kejadian yang termasuk dalam keadaan kahar tidak berada di bawah kendali JNE, dan dengan demikian, JNE dibebaskan dari segala tuntutan atau klaim yang timbul akibat kejadian-kejadian tersebut.
TATA CARA KLAIM
- Klaim atas Kiriman hanya dapat diajukan oleh Pengirim.
- Pengajuan klaim mengikuti seluruh ketentuan yang diatur oleh JNE termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan klaim.
- Batas waktu maksimum pengajuan klaim selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender terhitung sejak Kiriman seharusnya diterima.
- Pengajuan klaim tidak akan diproses bila melebihi dari 14 (empat belas) Hari Kalender sejak Kiriman seharusnya diterima.
HUKUM DAN PENYELESAIAN
Penyelesaian Perselisihan atas Layanan Pengiriman dan SSP ini diselesaikan melalui Pengadilan Negeri di Jakarta Barat.
LAIN-LAIN
JNE merupakan salah satu anggota terdaftar di Asosiasi IATA (International Air Transport Association), ASPERINDO (Asosiasi Perusahaan Nasional Pengiriman dan Pengantaran Barang Indonesia), Agen Maskapai Penerbangan dan tunduk pada ketentuan yang berlaku khusus Penyelenggara POS.